ELSINDO, PALU – Kurang lebih sebanyak 15.229 dokumen arsip substantif keimigrasian dimusnahkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan penting ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh tim arsiparis pusat untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
Hadir pula Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), serta Nita Anggraeni selaku Arsiparis Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimpas.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen instansi dalam mewujudkan tertib administrasi, efisiensi ruang kerja, serta optimalisasi tata kelola kearsipan yang berbasis pada regulasi nasional,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini bukan sekadar pembersihan ruang penyimpanan, melainkan amanat dari ketentuan perundang-undangan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, dan telah berketerangan musnah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujar Muhammad Akmal.
Sementara untuk proses penghancuran fisik dokumen dilakukan dengan metode yang menjamin informasi di dalamnya tidak dapat dikenali lagi, guna menjaga kerahasiaan data pribadi maupun korporasi yang tercantum dalam berkas keimigrasian tersebut.
“Pengelolaan arsip di lingkungan Imigrasi Palu telah berjalan dengan baik, terstruktur dari hulu ke hilir sejak tahap penciptaan hingga penyusutan,” ungkapnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan arsip substantif yang kedua kalinya ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu diharapkan dapat menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan sistematis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (FA)














