ELSINDO, PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan sebanyak 2.402 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil seleksi tahap pertama Formasi Tahun 2024. Penyerahan tersebut berlangsung secara simbolis di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin pagi (23/6/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan bahwa para P3K telah lama memberikan kontribusi dalam pelayanan pemerintahan, meski pengakuan secara hukum baru diberikan saat ini.
“Secara de facto, para P3K sudah lama mengabdi. Hari ini, dengan penyerahan SK, status mereka sah secara de jure,” ujarnya.
Gubernur Anwar berharap penetapan status ini menjadi titik tolak semangat baru bagi para P3K untuk bekerja lebih giat demi mewujudkan visi Sulteng Nambaso.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah ada kejelasan status. Sekarang sudah ada SK, saya harap tancap gas. Kerja keras, disiplin, dan tunjukkan loyalitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar turut membina dan mengawasi kinerja P3K, demi menjaga mutu pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Bersyukur, bekerja dengan ikhlas dan tulus. Itulah kunci untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Gubernur.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Adiman, SH, M.Si, melaporkan bahwa formasi P3K tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB berjumlah 5.330. Rincian formasi terdiri atas 624 tenaga kesehatan, 2.117 tenaga guru, dan 2.589 tenaga teknis/administrasi.
Dari seleksi tahap pertama, sebanyak 2.408 peserta dinyatakan lulus. Namun, dua orang peserta dilaporkan meninggal dunia dan empat lainnya mengundurkan diri, sehingga total SK yang diserahkan menjadi 2.402.
“Dengan demikian, total SK yang diserahkan hari ini berjumlah 2.402,” jelas Adiman.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Si, Sekretaris Daerah Dra. Novalina, MM, serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah. (**)