214 CJH Sulteng Belum Lunasi Bipih, Tahap Pelunasan Diperpanjang Hingga 23 Februari

cjh
Muchlis Aseng (FOTO:FADEL)

ELSINDO, PALU– Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler tahap pertama hingga 23 Februari 2024.

Perpanjangan waktu pelunasan tahap I dilakukan, setelah melihat progres pelunasan masih banyak calon jemaah haji belum melunasi Bipih.

Sebelumnya, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024, namun karena ada pertimbangan lainya, sehingga masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muchlis Aseng mengungkapkan, perpanjangan pelunasan ini terjadi bukan hanya di Sulteng, tetapi secara nasional masih banyak calon jemaah haji belum melunasi Bipih, sampai batas waktu pelunasan tahap pertama ditentukan 12 Februari.

“Jadi diperpanjanglah masa pelunasan Bipih ini sampai 23 Februari 2024,” kata Muchlis, melalui ponselnya, Kamis, 15 Februari 2024.

Berdasarkan data, kata Muchlis, dari jumlah total secara keluruhan calon jemaah haji Sulteng sebanyak 2.053 orang, yang terdiri dari 1.973 jemaah reguler dan 80 jemaah tambahan. Sementara yang baru melunasi itu sebanyak 1.839 jemaah, masih tersisa kuota atau yang belum lunasi sebanyak 214 orang (jemaah).

“Kami berharap jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji,” ujarnya.

Kata Muchlis, dengan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

“Untuk pelunasan tahap II diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu, pertama jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, kedua pendamping jemaah haji lanjut usia, ketiga jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah dan keempat pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” jelasnya. (del)

*Follow Official WhattsApp Channel elsindo.id untuk mendapatkan berita update seputar sulteng dengan mengklik tautan ini.