ELSINDO, MORUT– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Morowali Utara. Peristiwa ini menghanguskan sekitar 3 hektar kebun karet milik warga di Desa Mora, Kecamatan Lembo, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.50 Wita.
Akibat kebakaran tersebut, sedikitnya 850 pohon karet ikut terbakar dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat Polsek Lembo.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K, pada Minggu (21/9/2025) menegaskan bahwa faktor cuaca panas dan angin kencang membuat lahan semakin rentan terbakar, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan.
“Awalnya api bisa dikendalikan, namun karena hembusan angin yang kencang, kobaran api cepat membesar dan meluas hingga sulit dipadamkan,” ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menghindari api unggun di area rawan kebakaran, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu, setiap pemilik lahan diminta bertanggung jawab terhadap lahannya masing-masing.
Kapolres juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan karhutla. “Jika terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian, akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan pencegahan diabaikan. “Hal ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran,” pungkas Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, maupun tim pemadam kebakaran jika menemukan kebakaran lahan, agar penanganan awal dan pemadaman bisa segera dilakukan sebelum api meluas.(**)















