72 Pengendara Ditegur dalam Hari Pertama Operasi Keselamatan Tinombala di Sigi

Operasi Keselamatan
Satlantas Polres Sigi dalam gelaran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Jalan Trans Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Sebanyak 22 pengendara mobil/truk dan 50 pengendara sepeda motor ditegur oleh petugas dalam gelaran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Jalan Trans Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sigi, Senin, 4 Maret 2024.

Pelaksana Harian (PLH) Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat S.H., menyatakan bahwa 72 pengendara tersebut ditegur oleh petugas karena dianggap melanggar tata tertib berlalulintas.

“Peneguran dilakukan kepada pengendara yang melanggar seperti tidak menggunakan kelengkapan kendaraan, tidak memakai safety belt, ban botak, surat-surat kendaraan, SIM, dan kelengkapan lainnya,” ucap Iptu Nuim.

Teguran tersebut diberikan sebagai langkah preventif untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada pengguna jalan.

Iptu Nuim menjelaskan bahwa sasaran prioritas pelanggar untuk Operasi Keselamatan kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan safety belt, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, over dimension dan over load (ODOL), menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan sirene, dan kendaraan yang menggunakan plat khusus/rahasia.

Operasi Keselamatan Tinombala 2024 dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Selain teguran, petugas juga memberikan himbauan serta melakukan penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Keselamatan Tinombala kepada masyarakat di lokasi publik, agar masyarakat bisa memahami tentang risiko ketika berkendara.

“Himbauan tersebut bertujuan agar pengendara mengetahui bahwa melanggar tata tertib berlalulintas dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Iptu Nuim.(**)