ELSINDO, PALU– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana Windarrusliana, mengumumkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng dan investigasi internal terkait pungutan kursus bahasa Inggris serta polemik di SMK Negeri 2 Palu.
Dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/2/2025), Yudiawati mengungkapkan bahwa Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pungutan kursus bahasa Inggris. Masalah utama, menurutnya, adalah karena pungutan tersebut dikaitkan langsung dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pungutan ini seharusnya tidak boleh dilekatkan dengan PPDB, dan ini yang menjadi permasalahan utama,” ujar Yudiawati, didampingi Sekretaris Disdik Asrul Achmad dan Kepala Bidang Pembinaan SMK Zulfikar Is Paudi.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana negara karena uang yang dikumpulkan langsung disetorkan kepada pihak penyelenggara kursus.
Sebagai tindak lanjut, Yudiawati mengumumkan bahwa Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, diberi sanksi penonaktifan sementara sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palu. Keputusan ini telah dikonsultasikan dengan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, sebelum diumumkan ke publik.
“Kami telah menunjuk Kepala Bidang Pembinaan SMK, Zulfikar Is Paudi, sebagai Plt Kepala SMKN 2 Palu, terhitung mulai hari ini,” kata Yudiawati.
Sementara dinonaktifkan, Loddy akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Sulteng. Selain itu, dua guru SMKN 2 Palu, Moh Dalil dan Moh Baso, yang terlibat konflik internal dengan Loddy, juga diberikan sanksi pembinaan oleh Disdik Sulteng.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pendidikan di Sulteng. Disdik berjanji akan terus mengawal proses investigasi demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah tersebut. (**)















