Dirjen Pendis: Wisuda di Madrasah Boleh, Asal Tidak Berlebihan dan Bukan Ajang Hura-Hura

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag. (FOTO: HUMAS KEMENAG)

ELSINDO, PALU – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag, menegaskan bahwa pelaksanaan wisuda atau perpisahan siswa di lingkungan madrasah diperbolehkan, selama tidak bersifat berlebihan dan bukan ajang hura-hura.
Hal itu disampaikan Prof. Amien saat menghadiri acara wisuda siswa di MAN Insan Cendekia (IC) Palu, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi pelaksanaan wisuda yang digelar secara sederhana dan efisien di lingkungan madrasah sendiri.

“Contohnya di MAN IC Palu ini, wisuda dilakukan di madrasah mereka sendiri. Tidak ada kemewahan, bahkan hanya diberikan snack. Ini bagian dari penghargaan untuk anak-anak yang berprestasi, bukan hura-hura,” ujar Prof.
Amien di hadapan sejumlah wartawan.

Ia menambahkan, pelaksanaan wisuda yang dilarang adalah yang digelar secara mewah di luar lingkungan madrasah, seperti di hotel atau tempat-tempat yang membutuhkan anggaran besar dan membebani orangtua siswa.

“Yang dilarang itu kalau sifatnya hura-hura, apalagi kalau pelaksanaannya di hotel. Itu tentu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Prof. Amien juga menekankan, agar tidak ada pungutan dari orangtua dalam pelaksanaan wisuda, karena semua kegiatan pendidikan sudah ditanggung negara. Meski demikian, Kementerian Agama tidak melarang sepenuhnya pelaksanaan wisuda, asalkan bersifat apresiatif dan dilakukan di lingkungan madrasah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, H. Muh. Syamsu Nursi, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan wisuda di madrasah.

“Dalam anggaran madrasah, baik yang rutin maupun dari BOS, tidak ada alokasi untuk perpisahan atau wisuda. Kalau itu atas inisiatif siswa, maka harus menjadi kesepakatan mereka sendiri. Pihak guru cukup memantau atau memberi izin, dengan catatan pelaksanaannya di lingkungan madrasah,” jelas Syamsu.

Ia juga mengimbau agar madrasah tidak mengadakan acara wisuda di tempat-tempat yang menyedot biaya besar, seperti hotel, karena akan membebani orangtua siswa. Lokasi seperti gedung asrama haji atau gedung organisasi masyarakat yang terjangkau masih diperbolehkan.

“Intinya jangan berlebihan. Laksanakan secara sederhana, karena setelah acara perpisahan, siswa sudah dianggap alumni dan kegiatan selanjutnya bukan lagi menjadi tanggung jawab madrasah,” tandasnya. (del)