Oknum Polisi di Sigi Ditangkap, Diduga Gelapkan Mobil dan Tipu Warga

Polisi di Sigi
Brigpol HS telah berada di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FOTO: ISTI

ELSINDO, SIGIPolres Sigi berhasil menangkap Brigpol HS, oknum anggota Polres Sigi yang diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan terhadap warga. Penangkapan dilakukan tim gabungan di Taman Walikota Palu, Sabtu , 10 Mei 2025 setelah yang bersangkutan mangkir dari tugas dan menjadi buronan internal Polres Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum polisi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi langsung melakukan pencarian. Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan,” ujar Kapolres.

Saat ini, Brigpol HS telah berada di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sigi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran, apalagi jika melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Diketahui, Brigpol HS dilaporkan karena dugaan penggelapan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Modus yang digunakan yakni menyewa kendaraan milik warga tanpa membayar dan tidak mengembalikannya. Selain itu, Brigpol HS juga diduga menipu warga dengan meminjam uang menggunakan jaminan kendaraan milik orang lain.

Tak hanya terlibat dalam kasus hukum, Brigpol HS juga disebut telah mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri dalam kurun waktu tertentu. Laporan terhadap yang bersangkutan telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim dan Seksi Propam Polres Sigi.

Sipropam pun telah menerbitkan Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS, sebagai dasar penindakan etik yang kini tengah berjalan.(**)