Komisi III DPRD Sulteng Desak BPPW Segera Serahkan SPAM Huntap Petobo ke Pemkot Palu

Komisi III DPRD Sulteng
Ketua Komisi III, Hj. Arnila H. Ali, digelar di Ruang Baruga Lantai II Kantor DPRD Sulteng. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi III DPRD Sulteng mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng untuk segera menyerahkan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo kepada Pemerintah Kota Palu. Desakan ini muncul sebagai bentuk respon terhadap keluhan warga yang selama ini kesulitan mendapatkan akses air bersih di wilayah terdampak likuifaksi tersebut.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi III, Hj. Arnila H. Ali, digelar di Ruang Baruga Lantai II Kantor DPRD Sulteng pada Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut menghadirkan Wali Kota Palu serta sejumlah instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptakar-SDA), Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, PDAM Kota Palu, serta perwakilan Forum Korban Likuifaksi Petobo.

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPRD Sulteng yang hadir — di antaranya Ir. Musliman MM, Fery Budi Utomo, Alfiani Sallata, S.Si, M.Si, dan Marten Tibe — kompak menyuarakan agar tidak ada lagi penundaan penyerahan pengelolaan SPAM tersebut.

“Tidak ada lagi menunggu-nunggu, jangan lagi ada tahapan-tahapan yang membuat warga makin menderita,” tegas Musliman.

Senada, Fery Budi Utomo menambahkan bahwa permasalahan air merupakan kebutuhan mendesak dan sudah terlalu lama diabaikan. “Sudah lama warga menderita, dan pihak BPPW selalu berargumen soal tahapan. Kasihan warga,” ujarnya.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dicapai sebuah kesepakatan penting. Dalam rapat tersebut disetujui bahwa pengelolaan infrastruktur SPAM Huntap Petobo — meliputi jaringan mesin, sambungan rumah, rumah pompa, dan reservoir yang selama ini dioperasikan dari Desa Oloboju, Kabupaten Sigi — akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu paling lambat pada 2 Mei 2025.

Meski demikian, masa pemeliharaan SPAM tersebut masih menjadi tanggung jawab BPPW hingga 24 September 2025. “Jadi walaupun sudah diserahkan, tapi pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab BPPW sampai tanggal itu,” jelas Ketua Komisi III, Hj. Arnila H. Ali.

Isu lain yang juga dibahas dalam rapat adalah maraknya praktik tapping liar (sambungan ilegal) pada jaringan distribusi air di Huntap Petobo. Untuk mengatasi hal ini, akan dilakukan kerja sama antara BPPW, Forum Warga Korban Likuifaksi Petobo, serta melibatkan pihak kelurahan setempat.

Penertiban tapping liar tersebut direncanakan akan dilakukan setelah air bersih mulai mengalir secara normal. Penertiban akan dilakukan bersama oleh BPPW, Pemkot Palu, dan Forum Warga hingga batas waktu pemeliharaan pada 24 September 2025.

Menanggapi hasil rapat, perwakilan Forum Warga Korban Likuifaksi Petobo mengaku lega atas adanya kepastian tersebut. Namun mereka tetap meminta Komisi III DPRD Sulteng untuk terus memantau pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai, agar benar-benar terealisasi sesuai jadwal.

“Kami berharap Komisi III tetap mengawal agar ini tidak hanya berhenti sebagai janji,” ujar salah satu perwakilan warga.(**)