ELSINDO, SIGI– Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Dalam waktu kurang dari 10 hari, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025. Ia menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA dan pelaku berinisial IM yang merupakan kakak kandung korban berinisial KR.
“Begitu laporan diterima pada 28 Mei 2025 oleh istri korban, Sdri. UNI, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hanya dalam waktu sehari, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar AKBP Kari.
Tim Resmob Polres Sigi yang dipimpin langsung oleh personel Reskrim dan dibantu bhabinkamtibmas Desa Bobo berhasil menangkap pelaku di rumah pondok milik keluarganya di Desa Balamoa pada malam 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dikepung dan diamankan dalam kondisi aman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju dan celana korban, satu pasang sandal merek Sky Way, serta sebilah parang lengkap dengan sarung milik pelaku.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi solid seluruh anggota di lapangan.
“Ini bentuk komitmen kami di Polres Sigi untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas AKBP Kari.(**)















