ELSINDO, DONGGALA– Pengadilan Negeri (PN) Donggala menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Warham (WHM), mantan Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Majelis hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih, didampingi dua hakim anggota, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di PN Donggala pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim dalam putusannya.
Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Warham terjadi pada Mei 2023 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, keluarga korban menyampaikan rasa syukur dan kelegaan atas keadilan yang diberikan oleh pengadilan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
“Kami bersyukur karena akhirnya keadilan ditegakkan. Ini bukan soal dendam, tapi soal perlindungan bagi anak-anak dan martabat keluarga kami yang selama ini diragukan bahkan difitnah. Tuduhan bahwa kami memfitnah atau memiliki motif politik,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.
Ia menambahkan, pihak keluarga menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berharap tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat desa. Kami juga meminta agar masyarakat tetap menjaga suasana yang aman dan damai di Desa Soulowe setelah putusan ini,” tambahnya.(**)















