DPRD Sulteng Finalisasi Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Komisi I DPRD Sulteng Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Ranperda inisiatif DPRD tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Komisi I DPRD Sulteng Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Ranperda inisiatif DPRD tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Sulteng menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No. 80, Palu, pada Senin, 21 Juli 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan diikuti anggota Komisi I lainnya: Ir. Elisa Bunga Allo, MM; Hasan Patongai, SH; Samiun L. Agi, S.Ag; Yusuf, SP; Herry Utusan; serta Hartati, SH.

Turut hadir dalam rapat, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah terkait lainnya.

Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan rumusan kajian Ranperda dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam kesimpulannya, disampaikan bahwa keberadaan perda ini sangat mendesak sebagai bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam upaya sistematis, partisipatif, dan terstruktur untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.

Perda ini diharapkan dapat mengisi kekosongan regulasi daerah yang selama ini menyebabkan program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika belum berjalan optimal.

Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi agar segera menyusun naskah akademik berdasarkan hasil kajian tersebut. Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan sistem kelembagaan dan koordinasi terpadu antarperangkat daerah, termasuk penyediaan anggaran, pembangunan pusat rehabilitasi, serta peningkatan edukasi masyarakat berbasis komunitas.

Rapat finalisasi ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Ranperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menunjukkan komitmen DPRD Sulteng dalam mendukung penanggulangan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan.(**)