ELSINDO, PALU– DPRD Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Senin (11/8/2025) malam, di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi.
Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sulteng ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan S.Pt, dan dihadiri Ketua Bapemperda Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, anggota dewan, perwakilan Pemprov Sulteng, akademisi, LSM, tokoh adat, aktivis, serta dua narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Hukum dan HAM.
Aristan menyebut, uji publik menjadi tahapan penting dalam pembentukan perda karena memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan.
Ia menegaskan, masyarakat adat adalah bagian dari bangsa Indonesia yang telah ada sebelum kemerdekaan, memiliki sistem pengetahuan dan aturan wilayah sendiri, namun kerap terdampak kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak-hak mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan, Ranperda ini menjadi upaya menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Sulteng, termasuk melestarikan budaya dan kearifan lokal.
“Perda ini diharapkan memastikan keberadaan masyarakat adat diakui dan perannya dalam pembangunan daerah dihargai,” ujarnya.(**)















