ELSINDO, PALU– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media melalui penyalahgunaan wewenang.
Kecaman ini disampaikan AJI Palu menanggapi surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Tengah. Pemanggilan itu dilakukan setelah TVRI Sulteng menayangkan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang turut menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng.
Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi terang-terangan terhadap media. Ia menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah.
“KPID Sulteng telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugas mereka adalah mengawasi konten siaran berdasarkan P3SPS, bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan. Persoalan etika jurnalistik adalah ranah Dewan Pers,” tegas Agung.
Menurut AJI Palu, tindakan KPID tersebut menjadi preseden buruk yang bisa menakut-nakuti lembaga penyiaran untuk bersuara kritis terhadap pejabat publik. Bila dibiarkan, hal ini akan menjadi bentuk represi baru terhadap media dan mencederai prinsip demokrasi.
“Ketika lembaga negara seperti KPID justru menekan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, itu artinya KPID telah menyimpang dari semangat demokrasi yang seharusnya mereka jaga,” tambah Agung.
Dalam pernyataannya, AJI Palu menyampaikan enam sikap resmi:
1. Mendesak KPID Sulteng menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulteng.
2. Mekanisme yang tepat yang harusnya diambil oleh KPID Sulteng adalah hak jawab atau koreksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
3. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berhak independen tanpa ada campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, lewat lembaga-lembaganya termasuk KPID Sulteng, dan semata-mata bekerja untuk kepentingan publik.
4. Seluruh jurnalis termasuk yang bekerja di dalam LPP maupun lembaga penyiaran lainnya, bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi lembaga manapun.
5. Menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, professional dan berpegang teguh pada pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
6. Kebebasan pers adalah hak konstitusional, dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya.(**)















