ELSINDO, PALU– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima massa aksi Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program reforma agraria serta peninjauan ulang izin perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat.
Aksi ini muncul akibat masih maraknya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan di sejumlah daerah. Wilayah yang tercatat kerap terjadi konflik meliputi Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.
DPRD menegaskan semangat reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil. Kebijakan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak.
Komisi III DPRD Sulteng juga menyoroti perlunya evaluasi izin perusahaan yang diduga melampaui batas konsesi, merambah kawasan hutan, atau mengabaikan hak masyarakat adat. DPRD menyatakan siap memanggil perusahaan dan dinas terkait untuk dimintai penjelasan.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang tidak taat prinsip tata kelola harus dievaluasi izinnya,” tegas Zainal.
Selain itu, DPRD meminta percepatan pendataan tanah hasil reforma agraria, memastikan status kepemilikan jelas, serta memberikan pendampingan bagi masyarakat penerima lahan agar pemanfaatannya produktif dan berkelanjutan.
DPRD Sulteng menilai integrasi reforma agraria dengan pemberdayaan ekonomi rakyat penting untuk menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap evaluasi tidak berhenti di atas kertas. Jika perusahaan melanggar, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin. Ini komitmen kita mewujudkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tutup Zainal.(**)















