Oleh : Fikri Alihana
Di tengah perekonomian Indonesia yang saat ini belum mampu mendorong kesejahteraan, masih terdapat banyak masyarakat yang bekerja dengan upah atau penghasilan di bawah standar. Hal tersebut membuat kondisi ini bisa semakin tidak ada kepastian pendapatan ekonomi dan menghadapi resiko yang lebih tinggi, baik kesehatan maupun keselamatan kerja.
Di Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan menggandeng Pemerintah Daerah dalam melindungi para pekerja rentan yang bekerja di sektor informal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku per 12 November 2025, daerah Sulawesi Tengah berada pada peringkat 18 dari 38 Provinsi dan berkontribusi sebesar 1,26% terhadap capaian nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi meluncurkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 bagi pekerja rentan, yang mencakup petani, nelayan, hingga pekerja sektor informal lainnya. Program ini menyasar 62.969 pekerja dan diresmikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., melalui Rapat Kerja Daerah di Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat (14/11/2025).
Peluncuran program ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Atas komitmen tersebut, Pemprov Sulteng menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan langsung oleh perwakilan BPJS.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan target ambisius untuk memastikan 71 persen pekerja di wilayahnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Target ini menjadi bagian dari program Berani Sejahtera yang mendorong perlindungan menyeluruh bagi seluruh masyarakat yang bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Lucky Julianto mengatakan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia juga berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak tenaga kerja di sektor informal. Bahkan, ia memastikan bahwa seluruh pekerja informal akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan program yang telah digagas.
“Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terus meningkat hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek. Kita pastikan jaminan yang inklusif dan merata, serta memberikan perlindungan yang layak bagi setiap pekerja informal, baik pelaku UMKM maupun lainnya,” kata Lucky, Jumat (14/11/2025).
Selain kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan literasi jaminan sosial bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk memastikan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja non formal dan sektor jasa, memahami hak serta manfaat perlindungan. Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah demi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan literasi jaminan sosial, khususnya bagi tenaga kerja sektor informal. Kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan manfaat jaminan sosial. Prosesi ini menegaskan hadirnya perlindungan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa memandang status atau kewarganegaraan,” kata Lucky.
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah dan pemilik perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi Peserta BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, ikut program BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti berharap pada kecelakaan kerja atau kematian. Namun tutup usia adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak tahu kapan waktunya tiba dengan santunan Rp42 juta.
“Hal yang sama juga terus diupayakan bagi pekerja bukan penerima upah dengan mendaftar sebagai peserta mandiri. Kita terus berusaha untuk memberikan perlindungan maksimal bagi semua pekerja. Kami meminta semua pihak untuk dapat terlibat aktif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan yang berpeluang besar mengalami masalah ekonomi bila terjadi musibah kecelakaan kerja atau pekerja meninggal dunia,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Luky Julianto, memastikan pihaknya siap mengawal dan membantu percepatan pencapaian target tersebut. Menurutnya, penguatan layanan terus dilakukan melalui jaringan pelayanan yang semakin luas di seluruh Sulteng.
“Kami mendukung penuh komitmen Pemprov dengan memperkuat layanan melalui 8 kantor cabang, 5 unit layanan, 47 PLKK, dan 149 Agen Perisai untuk percepatan UCJ 71 persen,” ungkap Lucky.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan komitmen tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Jumat (21/11/2025). Ia menyebut, pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) menjadi prioritas pemerintah untuk menjamin pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
“Pemprov Sulteng berkomitmen mendorong Universal Coverage Jamsostek hingga mencapai 71 persen. Semoga target ini segera terwujud sebagai perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” kata Gubernur Sulteng.
Hingga 2025, Pemprov Sulteng tercatat telah melindungi 289.968 tenaga kerja, termasuk 62.969 pekerja rentan yang didaftarkan melalui APBD. Anwar optimistis jumlah tersebut terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja maupun pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto mengaku bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja non upah atau rentan. Dijelaskan, Pemerintah Kota Palu membagi ke beberapa segmen terdiri dari UMKM, pedagang kaki lima, hingga warung penjual sayur.
“Jumlah data UMKM Kota Palu yang didaftarkan sejak 2021 di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 19.836 peserta. Pemerintah Kota Palu hanya menjamin dua program, yakni JKK dan JKM untuk mereka para pedagang atau dapat di kategorikan pekerja rentan,” ujar Setyo Susanto, Kamis (13/11/2025).
Di Kota Palu, dari target total keseluruhan 133.802 peserta atau 87,41 persen. Sedangkan yang terdaftar sekitar 93.228 peserta atau 60,91 persen dan masih minus -40.574 peserta. Pemerintah Kota Palu memberikan beberapa program yang kepada pekerja rentan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program antara Pemerintah Kota Palu dan BPJS Ketenagakerjaan juga didukung oleh regulasi yang kuat, termasuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan bagi para pekerja informal.
Sementara Pemkot Palu menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil. Bahkan, program ini dirancang untuk mencakup berbagai segmen pekerja rentan, termasuk Ketua RT/RW dan pegawai syara (petugas rumah ibadah) yang sebelumnya belum memiliki jaminan sosial.
Sedangkan, tujuan utama dari inisiatif ini merupakan bagian dari program kerja Pemerintahan Kota Palu. Selain itu, program tersebut juga untuk memastikan masyarakat pekerja mendapatkan jaminan sosial apabila mengalami musibah saat bekerja, serta untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Palu.
Selain perlindungan dasar, Pemkot Palu juga secara bertahap meningkatkan remunerasi (gaji) untuk pekerja padat karya yang juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Olehnya, hal itu menunjukkan perhatian holistik terhadap kesejahteraan mereka. Kolaborasi ini mendapat apresiasi oleh tim penilai Paritrana Award 2024 tingkat Sulawesi Tengah sebagai wujud keseriusan Pemkot Palu dalam menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dari sisi pembayaran klaim yang telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. Progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari 1.703 kasus dengan nominal yang dibayarkan kurang lebih Rp16,34 miliar. Sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JKM) dari 1.603 kasus nominal yang dibayarkan berjumlah Rp61,70 miliar.
Adapun dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah 24.743 kasus yang sudah terselesaikan untuk pembayaran Rp209,42 miliar. Selain itu, program Jaminan Pensiun ada 161 kasus atau telah terbayar sekitar Rp1,33 miliar. Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 602 kasus dengan nominal pembayaran Rp4,64 miliar. Ditambah pula program Manfaat Beasiswa yang diberikan kepada 602 anak dengan nominal Rp2,66 miliar. (**)















