ELSINDO, PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, khususnya pada bidang rehabilitasi di sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah menangani sebanyak 79 orang penyalah guna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebagian klien memerlukan penanganan lanjutan dan khusus.
“Rinciannya, sebanyak 25 klien menjalani layanan pascarehabilitasi atau rehabilitasi berkelanjutan, 10 klien mendapatkan layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), serta 47 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicaksono, S.I.K., Senin (22/12/2025).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa BNN Kota Palu juga merujuk 32 klien untuk menjalani rehabilitasi rawat inap non-DIPA di berbagai fasilitas rehabilitasi. Sementara ada sebanyak 22 klien dikirim ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“Dua klien ke Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, satu klien ke Balai Rehabilitasi BNN Lido Bogor, empat klien ke balai rehabilitasi mitra BNN/Kementerian Sosial, dua klien ke instansi lain atau Rumah Sakit Madani, serta satu klien ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat,” ungkapnya.
Di bidang layanan administrasi, penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) juga menunjukkan capaian positif. Dari target 500 orang, BNN Kota Palu mampu merealisasikan sebanyak 540 orang sepanjang tahun 2025.
“Pada bidang pencegahan, BNN Kota Palu telah melaksanakan berbagai kegiatan edukatif dan partisipatif. Program ketahanan keluarga dilaksanakan dengan melibatkan 40 peserta yang terdiri dari anak dan ibu,” katanya.
Selain itu, kegiatan pendidikan sebaya anti narkoba dilaksanakan di dua sekolah dengan melibatkan 10 peserta. Untuk memperluas jangkauan informasi, BNN Kota Palu juga menggandeng media lokal, baik radio, televisi, maupun media daring, dalam menyebarluaskan informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat.
“BNN Kota Palu juga membentuk relawan anti narkoba sebanyak 20 orang, melahirkan satu kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) pada tahun 2025, membentuk satuan tugas (satgas) anti narkoba di sekolah, serta melaksanakan sosialisasi P4GN di instansi swasta, instansi pemerintah, dan satuan pendidikan,” pungkasnya. (FA)















