Berita  

Warga Loli Oge Sampaikan 7 Tuntutan Tambang, Gubernur Anwar Hafid Janjikan Evaluasi Izin

ELSINDO, PALU– Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama terkait aktivitas pertambangan batuan mineral saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut diterima langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang berdialog dengan warga usai Salat Dzuhur.

Dalam orasinya, warga menolak penerbitan tambang mineral baru, mendesak pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta meminta pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah. Mereka juga menuntut transparansi dana CSR, pendataan ulang kepemilikan lahan, serta evaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge.

Selain itu, warga meminta klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi. Warga juga menyayangkan adanya pelaporan ke kepolisian terhadap warga dan meminta penyelesaian ditempuh melalui jalur mediasi.

Aliansi menyebutkan bahwa dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah Loli Oge, hanya satu yang melakukan sosialisasi, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski belum ada pelepasan lahan dan warga menyatakan penolakan, izin operasional tetap terbit. Total konsesi tambang di wilayah tersebut mencapai sekitar 151,30 hektare.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anwar Hafid menjelaskan bahwa akar persoalan banyak bersumber dari tumpang tindih tata ruang.

Ia menyebut sejumlah izin di Kota Palu bertentangan dengan RTRW karena berada di kawasan pemukiman dan taman kota. Sementara di Donggala, Perda RTRW 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tata ruang yang bertentangan ini yang harus dievaluasi. Kalau dasar izinnya bermasalah, maka izinnya juga bisa bermasalah,” kata Anwar Hafid.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemilik merupakan tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum dengan dukungan data yang lengkap.

Aksi ditutup dengan kesepakatan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap izin tambang di wilayah Loli Oge, sementara warga berkomitmen mengawal proses tersebut hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. (**)