ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam serangkaian pengungkapan di sejumlah lokasi, polisi berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkoba dan menyita 26 paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Mess PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kecamatan Petasia Timur.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara,” ungkap AKP Christo, Rabu (21/1/2026).
Adapun pelaku pertama berinisial AW (44), laki-laki, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan AW, petugas menyita dua paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Pelaku kedua berinisial NU (37), laki-laki, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
NU ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Tokala Atas. Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket plastik klip besar yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Selanjutnya, pelaku ketiga berinisial HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. HE diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 Wita di Desa Pokeang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Sementara itu, pelaku keempat berinisial RI (47), laki-laki, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara. RI diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari tangan RI, petugas menyita delapan paket plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
AKP Christo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Di tempat terpisah, salah seorang pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT GNI menyampaikan apresiasi kepada Polres Morowali Utara atas konsistensinya dalam memberantas narkoba.
“Saya sebagai pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara yang terus berkomitmen memberantas narkoba. Saya juga mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan pekerja tambang untuk tidak menggunakan narkoba, karena keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah hal utama,” ujarnya.(**)















