Kantor Imigrasi Palu Bantu Pulangkan 15 WNA Filipina

15 orang warga negara Filipina yang sebelumnya terdampar di Perairan Kabupaten Buol, telah berada di Kantor Imigrasi Palu, yang tiba pada Minggu, 25 Januari pagi. FOTO : Istimewa.

ELSINDO, PALU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers pada Minggu, 25 Januari 2026, terkait penanganan 15 Warga Negara Filipina yang sebelumnya berangkat dari Malaysia menuju Filipina dan dilaporkan terdampar di Perairan Buol.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bergerak cepat melakukan penjemputan serta pengawalan terhadap ke-15 warga negara asing tersebut dari Kabupaten Buol.

Seluruhnya kini telah tiba dengan selamat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Untuk saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, tengah mempersiapkan proses pemulangan bagi 15 Warga Negara Filipina tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andhika Ramawardana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kebutuhan dasar para Warga Negara Filipina selama berada di ruang detensi.

“Untuk kebutuhan pangan, kami sudah siapkan ubi karena mereka lebih condong makan ubi daripada nasi. Ikan juga kami siapkan untuk diolah. Pakaian dan peralatan mandi pun sudah tersedia di ruang detensi,” ujar Andhika.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado guna memastikan status kewarganegaraan para Warga Negara Asing tersebut.

“Kami harus memastikan apakah betul mereka warga Filipina atau warga Malaysia yang mahir berbahasa Filipina, karena kasus seperti itu pernah kami ungkap sebelumnya. Kami juga telah mendapat instruksi dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi untuk segera berkoordinasi dengan Konsulat Filipina,” jelas Akmal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, humanis, serta sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. (**)