Tindakan Hogi Reaksi Spontan, Ridwan Limonu: Sah Secara Hukum

ELSINDO, PALU – Fenomena kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya, pria di Sleman yang dijadikan tersangka, karena mengejar jambret, mengundang komentar Moh. Ridwan Limonu, S.H, sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPW PKS Sulawesi Tengah yang juga seorang advokat.

Menurut Ridwan, sapaannya, bahwa dengan melihat berbagai pemberitaan, dalam analisisnya sebagai seorang praktisi hukum, bahwa tindakan Hogi, merupakan reaksi spontan yang sah secara hukum terhadap kejahatan yang sedang berlangsung.

“Yang dilakukan Hogi, dalam rangka melindungi kehormatan, keselamatan, dan keamanan keluarganya,”tegas Ridwan, sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Olehnya, bahwa tindak Hogi, masuk dalam pembelaan terpaksa (noodweer), dan atau setidaknya pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) yang menghapuskan pertanggung jawabanpidana.

Kata Ridwan, penetapan Hogi sebagai tersangka, adalah tindakan yang sangat terburu-buru dari penyidik. Walaupun alibi Polres Sleman, bahwa salah satu dasar penetapan tersangka, adanya keterangan ahli, hal itu tidak lantas penyidik memutuskan Hogi sebagai tersangka.

“Kalau Hogi sampai ditersangkakan, kita bisa mengambil upaya hukum praperadilan terhadap kepolisian yang menjadi lokus delikti perkara ini,”katanya lagi.

Lebih tegas lagi, advokat lintas provinsi ini, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hogi, bisa dikategorikan bentuk kriminalisasi korban. Alasannya kata Ridwan, bertentangan dengan asas keadilan, proporsionalitas, dan tujuan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Secara hukum, Hogi tidak dapat dan tidak patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian pelaku jambret. Alasannya, perbuatan Hogi dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap serangan melawan hukum, tanpa niat jahat. Yang juga harus jadi pertimbangan, bahwa Hogi dalam kondisi psikis yang terguncang, serta dengan kausalitas yang terputus oleh perbuatan pelaku itu sendiri.

“Oleh karena itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap Hogi merupakan kekeliruan penerapan hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif,”tandasnya.(**)