ELSINDO, SIGI– Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengatakan saat ini, terdapat tiga kepala desa (kades) yang terancam pemberhentian sementara persoalan pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
“Kurang lebih ada tiga kepala desa yang masuk pemberitaan, termasuk Desa Rantewulu yang sempat disegel, kemudian Desa Sigimpu dan Mapahi. Semoga hanya tiga itu dan tidak ada yang lain,” ujar Bupati Rizal Intjenae, Jumat, 30 Januari 2026.
Bupati menjelaskan, dirinya telah memberikan instruksi tegas kepada Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kades yang tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban berupa nota belanja atau dokumen penggunaan anggaran lainnya, maka akan direkomendasikan sanksi pemberhentian sementara.
“Saya sudah tekankan kepada Inspektorat, apabila dalam pemeriksaan awal ada kepala desa yang tidak bisa menunjukkan pertanggungjawaban pembelanjaan, maka rekomendasikan pemberhentian sementara,” tegasnya.
Menurut Bupati, langkah tersebut bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran agar aparatur pemerintahan desa memahami bahwa setiap tindakan dan penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya untuk memberikan pembelajaran, bahwa apa pun yang dilakukan pasti akan ketahuan. Ini agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau saya tidak melakukan itu, justru namanya pembiaran, bukan pembinaan,” lanjutnya.
Bupati Rizal juga menegaskan bahwa penegakan aturan tidak hanya berlaku bagi Kadesh, tetapi juga menyasar seluruh jajaran pemerintahan daerah, termasuk kepala sekolah dan pimpinan perangkat daerah.
“Begitu juga kepala sekolah, kepala-kepala dinas kami. Kalau terjadi hal seperti itu, akan kami sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(**)















