ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Melalui kegiatan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antar-instansi, serta memperluas jangkauan sosialisasi ke daerah-daerah rentan, sehingga potensi eksploitasi dan modus perekrutan gelap dapat diminimalkan.
“Sebagai upaya preventif, kami melaksanakan sosialisasi, pembentukan desa binaan, dan proses wawancara mendalam terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia pada saat pengajuan pembuatan paspor serta terhadap pemohon yang terindikasi akan bekerja secara ilegal di luar negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palu, Muhammad Akmal, Senin (2/2/2026).
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi, memeriksa legalitas agen/perekrut, dan melapor ke aparat apabila menemukan praktik yang mencurigakan.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungan rekan-rekan media dalam upaya perlindungan warga dari praktik perdagangan dan penyelundupan manusia,” ucapnya.
Muhammad Akmal, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya BP3MI. Imigrasi berperan krusial sebagai pintu pertama dalam penyaringan melalui proses penerbitan paspor.
”Kami sangat menyambut baik kunjungan koordinasi ini. Pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada pemohon paspor yang memiliki indikasi akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap,” tegas Akmal.
Sementara itu, Kepala BP3MI Provinsi Sulteng, Mustaqim Ode Musnal, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi.
“Hal ini dilakukan demi menjamin hak-hak dan keamanan para pekerja selama berada di negara penempatan. Tujuan utama kami adalah melakukan audiensi sekaligus silaturahmi untuk memperkuat kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara BP3MI dan pihak Imigrasi,” ujar Mustaqim.
Ia menambahkan bahwa kedua lembaga berkomitmen untuk saling bertukar informasi terkait keberangkatan calon PMI agar dapat meminimalisir adanya penempatan non-prosedural yang berisiko tinggi bagi keselamatan warga.
“BP3MI Sulteng tengah menangani pemulangan sejumlah PMI asal Sulawesi Tengah yang ingin kembali ke daerah asal. Secara dokumen keimigrasian mereka memenuhi. Tapi untuk terkait status sebagai bekerja unprosedural,” kata Mustaqim. (**/FA)















