ELSINDO, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21).
Keduanya diamankan oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, didampingi IPTU Wira Adi Wijaya, S.H dan IPTU Arnol Moro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tim opsnal melakukan patroli dan mencurigai dua orang pengendara sepeda motor di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik besar dan 1 (satu) saset plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22.85 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkusan rokok Potenza Bold warna hitam.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka. Untuk sementara mereka diduga sebagai pengedar,” terang Sembiring di Palu, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan meliputi. Satu saset besar plastik bening diduga berisi sabu-sabu, satu saset kecil plastik bening diduga berisi sabu-sabu, satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit handphone merek Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi.
Sembiring menyebutkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
“IL itu pengangguran atau tidak bekerja. Sedangkan UR adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Sulteng.
Oleh karena itu, Sembiring mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan bahwa narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.
“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba di wilayah Sulteng,” ujarnya.
Sembiring juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Sulteng dapat terbebas dari ancaman narkotika demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)















