ELSINDO, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan korupsi. Ia berharap ke depan seluruh desa di Sulawesi Tengah mampu menyandang predikat Desa Antikorupsi.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang sukses meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, gubernur juga menyerahkan penetapan kepada 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di sela-sela Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar), di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).
Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, yang memberikan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Penetapan 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025 tentang Penetapan Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun desa-desa yang terpilih yakni Desa Suli Indah (Parigi Moutong), Desa Puntari Makmur (Morowali), Desa Toaya (Donggala), Desa Ungkea (Morowali Utara), Desa Ginunggung (Toli-Toli), Desa Padungnyo (Banggai), Desa Lokotoy (Banggai Laut), Desa Balombong (Banggai Kepulauan), Desa Kotarindau (Sigi), Desa Mayasari (Poso), Desa Saluaba (Tojo Una-Una), serta Desa Negerilama (Buol).
Kedua belas desa tersebut akan mengikuti seluruh tahapan program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi hingga tuntas pada Desember 2026. Program ini diawali dengan bimbingan teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya, Tim Provinsi dan Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan lima indikator dan delapan komponen penilaian tata kelola desa. Hasil pendampingan tersebut nantinya akan masuk ke tahap penilaian akhir oleh KPK RI.
“Diharapkan ke depan bukan hanya dua belas desa ini, tetapi bisa lima puluh, seratus, bahkan kalau bisa seluruh desa di Sulawesi Tengah,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Ia menambahkan, desa harus menjadi benteng utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di Bumi Tadulako, Sulawesi Tengah. (**)















