ELSINDO, PALU– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, meluruskan polemik yang kembali mencuat terkait isu pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah pemotongan gaji, melainkan penyaluran zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Yang ingin saya luruskan, ini bukan pemotongan. Kalau disebut pemotongan, konotasinya seakan-akan tidak resmi dan di luar sistem. Padahal yang terjadi adalah penyaluran zakat,” ujar Ahmad Hasni saat memberikan klarifikasi, di ruang kerjanya, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme yang berjalan adalah pendapatan bersih pegawai langsung dikalikan 2,5 persen, dan hasilnya itulah yang menjadi zakat untuk disalurkan ke Baznas. Kebijakan ini, kata dia, sudah memiliki dasar hukum berupa edaran Wali Kota Palu dan telah berlaku sejak tahun 2022.
“Ini sudah lama berjalan. Makanya saya juga bingung, kenapa baru ribut di 2026,” katanya.
Ahmad Hasni juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar kalangan guru. Menurutnya, penyaluran zakat ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk dirinya sendiri.
“Saya juga hari ini zakat saya langsung dikalikan 2,5 persen dari pendapatan bersih. Justru ini memudahkan dan menguntungkan, karena kewajiban zakat kita sudah tertunaikan,” jelasnya.
Ia menilai, sistem ini membantu pegawai agar tidak lupa atau menunda kewajiban zakat. Meski nilainya terlihat kecil jika dihitung bulanan, dalam jangka waktu setahun jumlahnya akan terasa dan berdampak besar bagi penerima manfaat.
Meski demikian, Ahmad Hasni menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan. Pegawai yang tidak berkenan menyalurkan zakatnya melalui Baznas dipersilakan untuk melapor ke bendahara.
“Kalau ada yang ingin menyalurkan zakat secara pribadi, misalnya ke keluarga yang membutuhkan, silakan. Datang lapor, kita tidak akan salurkan ke Baznas. Kita terbuka dan fleksibel,” tegasnya.
Ia menyayangkan munculnya kegaduhan di luar tanpa adanya klarifikasi langsung ke pihak Kemenag. Menurutnya, ruang dialog sudah dibuka sejak awal, namun sering kali tidak dimanfaatkan.
Lebih jauh, Ahmad Hasni menyebut optimalisasi zakat merupakan bagian dari gerakan nasional yang terus didorong oleh Kementerian Agama. Potensi zakat umat Islam, menurutnya, sangat besar jika dikelola dengan baik dan transparan.
“Jangan sampai seolah-olah kami mewajibkan zakat ke Baznas sampai ada kesan kalau tidak ikut akan dipecat. Itu tidak benar. Tidak ada harga mati,” katanya.
Ia berharap polemik ini justru menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Zakat itu kewajiban yang memang harus kita tunaikan. Kami di Kemenag hanya memfasilitasi. Sekali lagi saya tegaskan, bukan memotong, tapi menyalurkan,” pungkasnya. (del)















