ELSINDO, PALU– Berdasarkan LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026, wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menyatakan ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik dan tidak dapat dibenarkan.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.
Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Arief merujuk pada pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, drg. Herry Mulyadi, yang disebut melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi. Saat ini drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.
KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis, kata Arief, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tetapi bukan ke jurnalis yang bersangkutan. Menurut Arief, langkah tersebut belum cukup memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu.
Saat itu, Rian Afdhal yang hadir untuk meliput kegiatan berupaya mengonfirmasi kepada drg. Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat masih menjabat sebagai direktur RSUD Undata.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun drg. Herry disebut menyarankan agar persoalan tersebut tidak lagi dipersoalkan dan diarahkan untuk ditanyakan kepada direktur baru maupun bagian keuangan.
Ketika Rian mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi berubah. drg. Herry disebut meninggikan suara dan melontarkan kata tidak pantas.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
Dalam percakapan tersebut juga muncul pernyataan bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian menjelaskan, upaya konfirmasi dilakukan setelah sebelumnya beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, namun belum berhasil. Ia mengaku sedang menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
KKJ Sulteng menilai peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik di daerah agar menjaga etika komunikasi serta menghormati kemerdekaan pers.
KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang secara bersama-sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah. Organisasi ini beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.(**)
















