ELSINDO, SIGI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Nagaya Fishing & Resto, Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta peningkatan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menetapkan tiga desa di Kabupaten Sigi sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Desa Langaleso, Desa Jono Oge, dan Desa Kotapulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Dolo dan Kecamatan Sigi Biromaru, perangkat desa dari masing-masing desa binaan, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut berperan dalam pembinaan dan pengawasan masyarakat di wilayahnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk sinergi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum keimigrasian hingga ke tingkat desa.
“Melalui program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar mengenai keimigrasian, memahami prosedur bekerja keluar negeri yang sesuai, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia,” ujarnya.
Setelah sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Program Desa Binaan Imigrasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan. (**)













