ELSINDO, SIGI– DPRD Kabupaten Sigi menyetujui pengalihan tujuh titik aset milik Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi, Senin (15/6/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim.
Minhar menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sigi yang telah memberikan penjelasan terkait dokumen dan data aset yang sebelumnya diminta DPRD.
“Seluruh penjelasan yang dibutuhkan gabungan komisi sudah disampaikan dengan baik. Dokumen aset juga telah kami terima untuk dikaji lebih lanjut sesuai aturan,” ujar Minhar.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui empat surat permohonan pengalihan aset yang mencakup tujuh titik lokasi. Aset tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk mendukung fasilitas pelayanan publik, Kejaksaan, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Sekolah Rakyat, serta kebutuhan masyarakat lainnya.
Meski demikian, beberapa usulan pengalihan aset lainnya masih dalam proses verifikasi dan peninjauan lapangan.
“Yang sudah disepakati sebelumnya telah kami tinjau lokasinya. Untuk usulan baru, DPRD akan kembali turun bersama pemerintah daerah memastikan kondisi dan peruntukannya,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD Sigi mendukung setiap pengalihan aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun meminta pemerintah daerah menyiapkan dokumen administrasi secara matang agar proses berjalan lebih cepat.
“Kami berharap setiap aset yang diserahkan benar-benar memberi dampak positif dan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.(**)













