DPRD Sulbar Konsultasi Tatib di DPRD Sulteng

ELSINDO, PALU- Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) konsultasi tata tertib (tatib) yang ada di DPRD Sulteng berupa pelaksanakan zoom meeting, fasilitas perjalanan dinas Anggota DPRD, pergantian anggota komisi, serta tatib tentang larangan merokok dalam ruang sidang.

Kunjungan Anggota DPRD Sulbar di pimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, H. Syahrir Hamdani, Kamis, 3 November 2022.

Turut hadir juga Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Pattah bersama Anggota Pansus DPRD Sulbar, Risbar Berlian Bachri, SH. MH, Dr. H Marigun Rasyid, S. Sos. M. Si, Rayu, SE, H. Kalma Katta, Drs. H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong, M Dalif Arsyad.

Dalam hal ini Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin, S. Sos, M.Si menerima langsung kunjungan DPRD Sulbar, bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Ir. Alimuddin Paada, M.Si, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, ST, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng H Zainal Abidin Ishak, ST, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama. Didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri. Bersama Kepala bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati, SH.MH.

Muharram Nurddin menjelaskan bahwa DPRD Sulteng dalam pelaksanaan zoom metting memang pernah melakukan zoom metting, dan berkata bahwa di Tatib DPRD Sulteng tidak di wajibkan atau di paksakan hanya tergantung persetujuan bersama anggota dprd dan pimpinan DPRD apakah rapat-rapat di lakukan secara zoom metting atau tidak, Tergantung dari situasi seperti Pandemi Covid-19 kemarin.

Melalui zoom juga menurutnya dapat menjadikan problem jika mengunakan media zoom karena itu tidak di atur dalam tatib.

Karena menurutnya Pimpinan Sidang itu harus ada di tempat atau di ruang rapat saat waktu rapat terutama paripurna.

“Tetapi karena kemarin adanya pandemi Covid 19 maka tetap di laksakan melalui zoom. Tetapi untuk sekarang DPRD Sulteng tidak melaksanakan rapat-rapat lagi melalui virtual atau lewat Zoom Metting terutama jika melaksanakan rapat paripurna,” katanya.

Kemudian, soal pergantian Anggota Komisi, DPRD Sulteng biasa melakukan pertukaran anggota Komisi setiap 2 setengah tahun sekali dan itu di rundingkan dalam kegitatan paripurna.

Ketua Komisi III Sonny Tandra, ST kalau dulu memang dalam tata tertib merokok itu tidak bisa, tetapi sekarang dalam tata tertib tidak ada di cantumkan.

Menurutnya masalah merokok itu tergantung dari kesadaran bersama karena ada tempat-tempat tertentu yang di larang merokok.

Sonny Tandra, ST juga menambahkan bahwa dalam Tatib DPRD Sulteng bahwa jam kerja yang di laksanakan oleh DPRD Sulteng mulai hari senin sampai jumat, jika dalam menjalankan tugas di daerah terutama yang masih dalam daerah Propinsi Sulteng hari sabtu dan minggu terhitung pada hari kerja, bedah kalau hari kerja yang di laksanakan di luar daerah Sulawei Tengah.

Pada akhir pertemuan DPRD Sulbar juga mengucapkan terimakasih Untuk Apresiasi DPRD Sulteng yang menerima langsung kunjungan kerja DPRD Sulbar terkait Konsultasi mengenai tatib yang ada di DPRD Sulteng.

Menyangkut perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Barat, yang di mana menurut Ketua Pansus DPRD Sulbar Sulbar, H. Syahrir Hamdani, ini merupakan suatu percontohan dan pemyempurnaan bagi DPRD Sulbar dalam Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Sulbar No.1 Tahun 2020.

Di akhir pertemuan DPRD Sulbar memberikan Cendramata dan sekaligus Berfoto bersama.(**)