Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum PKPU 7 Tahun 2022 Dihadiri Seluruh Stakeholders

KPU Kota Palu laksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu laksanakan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Selasa, 15 November 2022.

Sebayak 46 Lurah, 8 Camat Se-Kota Palu, Polres Palu, Kodim 1306 Palu, Kesbangpol, DisDukCapil, Karutan, Kalapas serta Bawaslu Kota Palu hadir pada sosialisasi tersebut.

Nurbia selalu Komisioner KPU Palu dalam sambutannya menyampaikan bahwa produk hukum Komisi Pemilihan Umum sangat mudah di akses melalui laman JDIH KPU sehingga perkembangan terkait produk hukum KPU secara berjenjang mudah di download dan di pelajari.

“Termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan SIDALIH,” katanya.

Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih diantaranya Komprehenship, akurat, mutakhir, terbuka dan transparan menjadi penting untuk di praktekkan karena Data Pemilih yang baik akan berdampak kepada pembuatan logistik yang efesien dan memudahkan dalam pelayanan pemilih di hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024.

KPU berharap partisipasi aktif dari unsur pemerintah Kelurahan dan kecamatan khususunya dalam persiapan, pelaksanaan Pemilu menjadi penting sebab aparatur sipil negara adalah mereka Meraka yang secara hukum diwajibkan netral dalam bersikap sejalan dengan prinsip kerja yang imparsialitas KPU secara berjenjang.

Sementara Komisioner KPU Palu, Risvirenol menyampaikan, tahapan rekruitmen badan ADHOC panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) yang tahapannya akan berjalan bulan November 2022 dan seterusnya.

Aris sapaan akrapnya melanjutkan bahwa PPK dan PPS yang akan di rekrut oleh KPU Palu akan juga di bantu oleh unsur sekretariat di tingkat kecamatan tiga orang dan unsur Kelurahan tiga orang. KPU telah mengantisipasi beban kerja badan ADHOC dengan menaikkan honorarium setiap bulan mulai Rp1,5 hingga Rp2,5 Juta setiap bulan.

Harapannya, Camat dan Lurah merekomendasikan ASN dan warga terbaiknya yang berasal dari institusi kecamatan dan kelurahan secara cermat dan penuh integritas sebab Badan ADHOC dan sekretariat adalah satu kesatuan yang harus solid untuk mensukseskan pemilu di wilayah kerjanya masing-masing.(**)