ELSINDO, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan landasan regulasi penyelenggaraan pertanian untuk memperkuat sektor pangan, melindungi petani, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Selasa (13/10/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, ST, memimpin rapat yang melibatkan Bapemperda, tim penyusun, tenaga ahli, serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Penyusunan Ranperda ini didasarkan pada pentingnya sektor pertanian bagi perekonomian Sulawesi Tengah, terutama dalam penyediaan pangan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan petani.
Di sisi lain, perkembangan teknologi, perubahan iklim, dinamika pasar, serta perubahan peraturan di tingkat pusat menuntut adanya regulasi daerah yang mampu menjawab tantangan sektor pertanian.
Karena itu, naskah akademik yang disempurnakan mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari pengelolaan lahan, sarana produksi, sistem budidaya, hingga pascapanen dan pemasaran.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan petani serta mendorong penggunaan teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.(**)














