ELSINDO, PALU- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas penguatan perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, Senin (19/10/2026).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan penyempurnaan Ranperda yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Sritti Convention Hall Palu, dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES.
Dalam materi pembahasan, bantuan hukum bagi ASN menjadi salah satu aspek penting karena pelaksanaan tugas kedinasan memiliki risiko hukum, baik berupa tuntutan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan tindakan kedinasan.
Pendampingan hukum yang memadai dinilai diperlukan agar ASN tidak rentan menghadapi kriminalisasi kebijakan. Perlindungan tersebut juga diharapkan memberi kepastian hukum sehingga ASN dapat mengambil keputusan strategis dan menjalankan pelayanan publik secara profesional.
Bantuan hukum bagi ASN tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Namun, perlindungan itu harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk menyelesaikan persoalan pribadi ASN.
Pembahasan ini sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan perlindungan hak asasi manusia yang menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Uji publik tersebut menghadirkan tim penyusun Reni Etikawati, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, S.H., M.H.
Pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya memperbarui Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin, agar regulasi bantuan hukum dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.(**)














