ELSINDO, PALU- Anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu bisa menghirup udara segar usai terima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin, 9 Januari 2023.
SK PB tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, kepada dua orang anak binaannya yang saat itu ditemani oleh para orangtua ataupun walinya di kantornya.
Revanda menyebut pemberian SK PB tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada setiap anak yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Lebih lanjut, kata dia, penyerahan SK PB diberikan dengan terlebih dahulu melewati mekanisme penilaian dan pengusulan yang melibatkan berbagai pihak.
Pihak dimaksud bukan hanya dalam lingkup Direktorat Pemasyarakatan melainkan turut melibatkan berbagai tokoh masyarakat sekitar tempat sang anak akan menjalani proses masa pembebasannya.
“Selain gratis, pemberian SK PB ini juga merupakan komitmen kami dalam memenuhi hak bagi setiap anak. Jika memang dinilai layak, kami akan segera berkoordinasi bersama berbagai pihak agar segera mengusulkan pembebasan kepada setiap anak di sini. Kami akan terus memastikan hal ini berjalan lancar, anak-anak ini harus bisa bertumbuh dengan baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” jelas Revanda.
Sementara itu, Muh. Fauzi selaku Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan juga menuturkan selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas II Palu, kedua orang anak yang menerima SK PB telah mengalami perubahan yang sangat signifikan baik aspek kepribadian maupun kemandiriannya.
“Dua anak ini sangatlah baik dalam catatan kami, mereka bisa menjadi seorang penghafal Al-Qur’an, pemimpin dalam regu pramuka, disiplin waktu serta mampu berinteraksi dengan baik kepada semua orang. Tidak hanya itu, kami juga telah melatih mereka untuk dapat hidup mandiri dalam dunia usaha seperti budidaya Ikan, serta berbagai bidang usaha ekonomi kreatif lainnya,” ucap Fauzi. (CHL)















