ELSINDO, Palu- SMA dan SMK berstatus Negeri di Provinsi Sulawesi Tengah, mulai Januari tahun ini, tidak lagi melakukan pungutan terhadap orang tua siswa atau masyarakat. Menyusul telah dicabutnya Pergub yang mengatur soal pungutan tersebut.
“Di Januari 2022 ini sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sudah tidak lagi melakukan pungutan atas dasar Pergub Nomor 10 tentang Pungutan di jenjang SMA, SMK Negeri itu,” kata Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana, Selasa 4 Januari 2022.
Mengantisipasi pembiayaan operasional sekolah, Pemprov Sulteng menyiapkan dana BOS (biaya operasional sekolah,red) daerah, yang akan di-launching pada Januari ini juga.
“Nah dengan adanya BOS daerah tidak ada lagi pungutan. Pendidikan gratis sudah diterapkan,” jelas Yudiawati.
Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang surat keputusan (SK) Gubenur Sulteng tentang dana BOS Daerah. SK ini akan menjadi acuan sekolah, sebagai penerima BOS daerah tersebut.
“Yang jelas SMA dan SMK di Sulteng tidak ada lagi pungutan. Apabila ada sekolah kedapatan ambil pungutan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kecuali biaya kesepakatan antara orang tua dan sekolah untuk biaya siswa Praktik Kerja Industri (Parekrin) di jenjang SMK,” ungkapnya.
Yudiawati mengatakan, rencananya pekan depan dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) ketiga terkait dana BOS daerah, setelah itu di minggu ketiga Januari, dana BOS daerah sudah bisa di-launching.
Dikatakan, alokasi dana BOS daerah per sekolah akan dilakukan berdasarkan.
“BOS daerah ini sebagai pemenuhan untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh BOS reguler. Seperti membayar honor guru yang tidak masuk di dalam NUPTK. Kemudian membiayai kegiatan operasional sekolah, yang tidak dibiayai oleh BOS pusat. Jadi semua untuk kegiatan yang ada di sekolah, nanti akan keluar di Juknis BOS daerah,” jelasnya.
Kata Yudiawati, untuk anggaran dana BOS daerah baru dialokasikan Rp20 miliar. Namun anggaran ini baru sampai enam bulan. Jadi targetnya itu dalam satu tahun kurang lebih Rp40-50 miliar. Kemudian untuk proses pencairannya diupayakan per bulan.
“Untuk SMA/SMK swasta sesuai kewenanganya adalah Yayasan, sehingga mereka bisa lakukan pungutan sesuai kebijakan yayasan mereka. Bahkan Pergub nomor 10 saja tidak berlaku di swasta pada waktu itu, melainkan hanya untuk sekolah negeri ,” pungkasnya. (MAD)















