Ahli Waris Protes Sertifikat Hak Pakai Pemkab Sigi di Lahan Eks Pasar Biromaru

Kuasa hukum ahli waris almarhum Ndjubi Galara, Novriyadiansyah saat meninjau eks Pasar Darurat Biromaru. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Kuasa hukum ahli waris almarhum Ndjubi Galara, Novriyadiansyah, SH, menyampaikan keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sigi di lahan eks pasar darurat Biromaru yang diklaim sebagai milik keluarga ahli waris.

Novriyadiansyah menegaskan, sengketa tanah tersebut telah berlangsung lama dan sejak 2024 pihak ahli waris sudah menyampaikan keberatan resmi kepada Pemkab Sigi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.

“Kami sangat menyayangkan sertifikat tetap diterbitkan, padahal ahli waris telah mengajukan keberatan dan permohonan blokir sejak tahun 2024,” ujar Novriyadiansyah, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, ahli waris telah memasang baliho di lokasi sengketa sebagai penegasan bahwa tanah tersebut masih dalam status sengketa. Selain itu, pihak keluarga juga melayangkan surat pengaduan dan permohonan blokir penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi pada 10 Oktober 2024, serta surat penegasan terkait klaim aset Pemda Sigi pada 24 Oktober 2024.

Namun pada 2026, terbit Sertifikat Hak Pakai NIB 19.11.000014190.0 atas nama Pemkab Sigi dengan luas 4.220 meter persegi. Pihak ahli waris mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut saat mediasi yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah pada 10 Maret 2026.

Novriyadiansyah mempertanyakan proses penerbitan sertifikat karena objek tanah telah diberitahukan sebagai lahan sengketa dan sebelumnya telah dimohonkan blokir. Ia juga menyebut ahli waris tidak pernah dipanggil atau dilibatkan dalam proses administrasi pertanahan.

Saat ini, pihak ahli waris tengah menempuh jalur administratif dengan mengajukan evaluasi penerbitan sertifikat, permohonan pembukaan dokumen dasar penerbitan hak, hingga usulan pembatalan sertifikat jika ditemukan cacat administrasi maupun prosedur.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian administratif dan jalur hukum yang elegan. Namun jika tidak ada tindak lanjut objektif, seluruh upaya hukum akan kami tempuh,” tegasnya.(**)