ELSINDO, PALU- Komisi III DPRD Sulteng menerima aspirasi dari massa aksi Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dipimpin Korlap Abdy HM, sekitar 30 peserta aksi menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai. Mereka menuntut pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), khususnya tambang batu gamping dan nikel yang dinilai merusak ekosistem karst, pesisir, dan sumber air bersih masyarakat.
Abdy juga mengungkapkan bahwa 28 perusahaan telah mendapat izin eksplorasi di atas lahan seluas 3.395,55 hektare di enam kecamatan dan 19 desa, serta menuding adanya keterlibatan pejabat publik dalam kepemilikan IUP tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, anggota Komisi III, Sadat Anwar Bahalia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti secara serius. Ia menyebut saat ini hanya terdapat dua IUP resmi di Tolai dan Bulagi. Komisi III berjanji akan meninjau langsung ke lokasi, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal mangrove di Siuna, serta mendorong penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Dandy Adhy Prabowo, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peninjauan terhadap 45 IUP yang ada di Banggai, dengan merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil.
Aksi ini ditutup dengan penyerahan dokumen kajian tambang batu gamping kepada DPRD Sulteng serta sesi foto bersama.(**)
















