Berita  

Anwar Hafid: Pendidikan Bukan Kemewahan, BERANI CERDAS untuk Wujudkan Satu Rumah Tangga Satu Sarjana

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. (FOTO:IST)

ELSINDO, PALU— Pendidikan tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Prinsip itulah yang menjadi salah satu landasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Anwar Hafid, M.Si dan Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes.

Melalui program BERANI CERDAS, pemerintah memperluas intervensi pembiayaan pendidikan, mulai dari siswa kurang mampu hingga mahasiswa dan tenaga pendidik.

Memasuki tahun kedua pemerintahan Anwar-Reny, jumlah penerima manfaat BERANI CERDAS pada 2026 mencapai sekitar 47 ribu mahasiswa. Jumlah tersebut terdiri dari 22.414 penerima lama dan sekitar 25 ribu penerima baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, Drs. Firmanzah, SH, M.Si, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Total anggaran tahun 2026 untuk mendukung pelaksanaan BERANI CERDAS sebesar Rp355,261 miliar,” kata Firmanzah, Selasa (8/9/2026).

Gubernur Anwar Hafid dalam berbagai kesempatan menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat sekaligus investasi jangka panjang bagi daerah.

Menurut Anwar, semangat pendidikan juga dapat ditarik dari perintah “Iqra”, yang tidak sebatas dimaknai sebagai aktivitas membaca, tetapi lebih luas sebagai ajakan untuk belajar, menggali pengetahuan, memahami kehidupan dan membangun peradaban.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya.

Gagasan tersebut kemudian diterjemahkan dalam cita-cita “satu rumah tangga satu sarjana” melalui gerakan BERANI CERDAS Sulteng Nambaso.

Secara konstitusional, hak masyarakat atas pendidikan juga ditegaskan dalam Pasal 31 UUD 1945. Ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan ayat (2) menegaskan kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya.

Konstitusi juga mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara pada ayat (4), negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Semangat pendidikan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan. Pasal 32 UUD 1945 memberikan landasan bagi negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia sekaligus menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

Dalam konteks pembangunan Sulawesi Tengah, pendidikan dan kebudayaan menjadi dua sisi yang saling berkaitan. Pendidikan membangun kualitas manusia, sementara kebudayaan menjadi identitas dan nilai yang menopang kehidupan masyarakat.

Karena itu, BERANI CERDAS tidak sekadar diposisikan sebagai program pemberian beasiswa, tetapi sebagai investasi pemerintah daerah untuk menciptakan generasi Sulteng yang berpendidikan, berkarakter dan memiliki daya saing.

Dengan semakin luasnya penerima manfaat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap program tersebut mampu memutus hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan tinggi sekaligus mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dari ruang kelas hingga perguruan tinggi, semangat yang dibangun sederhana: pendidikan harus semakin dekat dan semakin terjangkau bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (**)