ELSINDO, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 9 Februari 2026.
Rapat strategis ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk menyatukan langkah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini kerap memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.
Hadir dalam rapat tersebut Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Pangdam XIII/Merdeka, Kabinda Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah yang kaya akan sumber daya mineral, sehingga membutuhkan tata kelola pertambangan yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab.
“Pertambangan bisa membawa kesejahteraan jika dikelola dengan benar. Tapi kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur menolak pandangan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak karena keterbatasan kewenangan. Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan telah mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, maka negara wajib hadir tanpa menunggu alasan administratif.
Ia juga menyoroti masih maraknya praktik pertambangan yang secara administratif memiliki izin, namun tidak patuh di lapangan. Mulai dari pelanggaran kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga aktivitas tambang dengan izin yang telah berakhir.
“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, memiliki potensi dampak lingkungan yang serius dan harus dikendalikan, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya.
“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” tegasnya.
Dari sisi intelijen, Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, khususnya pasca sentralisasi perizinan pertambangan di pemerintah pusat. Menurutnya, meski kewenangan izin berada di pusat, peran daerah dalam pengawasan tetap sangat krusial.
Ia menjelaskan, pada tahap pra-tambang, fokus utama adalah kepastian legalitas dan kesiapan lingkungan melalui validasi dokumen serta sinkronisasi peta kerja antara Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPT kementerian terkait. Saat penambangan berlangsung, pengawasan kepatuhan dapat dilakukan melalui patroli dan pengawasan lapangan oleh Polhut dan instansi teknis daerah.
“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif. Kejaksaan, kata dia, mengedepankan pencegahan pelanggaran melalui edukasi hukum, peningkatan kepatuhan regulasi, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa sektor pertambangan rawan berbagai modus pelanggaran, mulai dari pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dan rekayasa dokumen.
“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Rapat ini menjadi titik awal penguatan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Forkopimda untuk menata kembali sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan rakyat serta menjaga masa depan lingkungan Sulawesi Tengah. (**)

















