ELSINDO, JAKARTA— Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Pemprov Sulawesi Tengah tidak hanya membahas teknis penganggaran, tetapi juga mengulas berbagai tantangan fiskal yang akan dihadapi daerah ke depan.
Dalam rakor tersebut, para peserta membedah kebijakan nasional DBH Sawit, termasuk arah pengelolaan tahun 2026 yang menitikberatkan pada efektivitas penyaluran, transparansi data, serta penguatan koordinasi antardaerah. Evaluasi pelaksanaan DBH selama tahun berjalan juga menjadi sorotan penting dalam diskusi.
Salah satu materi teknis yang mendapat perhatian khusus adalah ketentuan penggunaan dan penyaluran DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penganggaran dan pelaksanaan program DBH Sawit di daerah.
Selain itu, rakor turut mengulas kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme pembagian DBH, formula perhitungan, serta prioritas alokasi bagi daerah penghasil, daerah pengolah, dan wilayah yang berbatasan langsung.
Diskusi berlangsung dinamis ketika peserta menyoroti adanya tantangan fiskal, termasuk usulan pengurangan porsi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah penghasil perkebunan sawit.
Melalui forum ini, pemerintah daerah menyampaikan aspirasi secara kolektif dan merumuskan pandangan bersama untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Rakor menjadi wadah strategis memperkuat koordinasi antardaerah sekaligus memastikan pengelolaan DBH Sawit ke depan lebih optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**)














