Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda

ELSINDO, PALU– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kedua raperda tersebut dinilai bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi daerah dan tata kelola keuangan yang berkelanjutan.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025). Hadir sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sulteng, antara lain Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, pejabat dari instansi terkait, para tenaga ahli Bapemperda, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng Asmir Julianto Hanggi, serta beberapa pejabat fungsional Sekretariat Dewan.

Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan ialah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu menegaskan, pembahasan dua raperda ini sangat penting karena menyangkut penguatan dasar hukum, efisiensi tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas investasi daerah.

“Perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, raperda tentang penyertaan modal daerah perlu segera ditetapkan agar dapat diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain dua raperda prioritas tersebut, Bapemperda juga membahas sejumlah usulan raperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah. Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sri Indraningsih menegaskan bahwa seluruh usulan raperda akan diseleksi secara ketat berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kami memastikan setiap raperda yang dibahas tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung sepanjang tahun 2025, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif atas dua raperda yang dibahas. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mewakili Gubernur Sulteng.

Sri Indraningsih menambahkan, Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh produk hukum daerah yang dihasilkan memenuhi standar hukum nasional dan berdampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.(**)