ELSINDO, MORUT– Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Morut) Gelar Sosialisasi Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum.
Sosialisasi bertempat di Hotel Nayla, Kelurahan Bahou’e, Kecamatan Petasia, Minggu, 6 November 2022.
Kegiatan sosialisasi diikuti pimpinan partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda staf Kecamatan Petasia, Lurah Kolonodale, Lurah Bahontula serta Lurah Bahou’e.
Ketua Bawaslu Morut, Andi Zainuddin S.Sos saat membuka sosialisasi mengatakan temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditentukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyekenggaraan pemilu atau hasil investigasi bawaslu :
Bawaslu propinsi,Bawaslu Kabupateb/kota dan panwascam dalam pasal 1 angka 30.
Dijelaskan Zainuddin temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pasal 2.
Sementara itu kordiv SDMO John L.Lakawa S.KM dalam pemaparannya ada 5 syarat untuk penetapan temuan: 1 identitas penemu 2.tidak melebihi batas waktu 3. Identitas terlapor 4 uraian kejadian dan yang 5 bukti pasal 5 ayat 1.
Lanjut John, laporan disampaikan pada hari dab jam kerja,kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jan pasal 11 ayat 1-4.
Turut hadir pada acara sosialisasi Komisioner kpud morut Laode Ibrahim ,kordinator sekretariat bawaslu morut ibu Titik Sulistyo,staf Bawaslu Morut.(**)
















