Berikut Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Gubernur Sulteng

DPRD Sulteng,
penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023. FOTO: IST

ELSINDO, PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Paripurna ketujuh dalam Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024. Agenda utama rapat adalah penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa, 30 April 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, H. Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, serta sejumlah pejabat dan anggota DPRD Sulteng lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua-I DPRD Sulteng menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Pansus LKPJ untuk menelaah secara mendalam LKPJ tahun 2023.

Pansus tersebut, yang diketuai oleh H. Suryanto SH. MH, telah merumuskan sejumlah rekomendasi, termasuk masalah ketidaksesuaian antara angka persentasi dan narasi dalam LKPJ, serta rendahnya belanja APBD tahun 2023. Rekomendasi juga mencakup masalah konflik agraria terkait kelapa sawit dan pengelolaan keuangan, termasuk masalah di Bank Sulteng dan PT. Pembangunan Sulteng.

Gubernur Sulteng, dalam sambutannya, mengapresiasi penyusunan rekomendasi atas LKPJ tahun 2023 oleh DPRD. Dia meminta agar seluruh Kepala OPD segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi tersebut sesuai dengan bidang tanggung jawabnya.

Rapat Paripurna ini menandai upaya DPRD Provinsi Sulteng dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(**)