ELSINDO, PALU- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban sekaligus optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Hendra, S.Sos., M.Si., mewakili Kepala BPKAD, bersama perwakilan KPKNL Palu, Pelelang Ahli Pratama Sapril.
Dalam kesempatan itu, Sapril memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme dan prosedur lelang kepada seluruh pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, dengan memanfaatkan platform resmi lelang negara melalui situs www.lelang.go.id.
Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi, memilih objek lelang yang diminati, serta menyetorkan uang jaminan melalui virtual account sesuai nilai yang ditetapkan. Uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah juga membuka kesempatan bagi calon peserta lelang untuk melihat langsung objek lelang. Peninjauan dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, pukul 09.00 hingga 14.00 WITA, di Gudang Induk BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta.
Seluruh kendaraan dinas yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Dengan demikian, kondisi fisik kendaraan, tunggakan pajak, maupun kelengkapan administrasi lainnya menjadi tanggung jawab penuh pemenang lelang.
Hendra mengakui bahwa dalam pelaksanaan lelang masih terdapat sejumlah kendala teknis. Karena itu, BPKAD terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan KPKNL Palu guna meminimalisir potensi penyimpangan, sekaligus memastikan proses lelang berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Sapril menegaskan bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah batas akhir penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan dikenakan bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menatausahakan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara tertib dan profesional, sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (**)















