ELSINDO, PALU- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027 memasuki tahapan penting. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng mulai melakukan penelitian dan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sejumlah perangkat daerah.
Verifikasi yang dimulai Senin (31/8/2026) tersebut berlangsung di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program, kegiatan hingga alokasi belanja dalam RKA benar-benar terarah, sesuai ketentuan, serta memiliki keterkaitan dengan target pembangunan daerah.
Pelaksanaan verifikasi berpedoman pada Pasal 22 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), salah satunya melakukan verifikasi RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.1.2/336/BPKAD-G.ST/2026 tentang Pembentukan Tim Peneliti Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027.
Sebelum turun melakukan verifikasi, BPKAD terlebih dahulu menggelar rapat penyamaan persepsi bagi Tim Verifikasi RKA Perangkat Daerah TA 2027 pada Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman tim, terutama terkait alokasi belanja operasional tahun anggaran 2027. Dengan adanya persepsi dan acuan yang sama, proses penelitian dan verifikasi diharapkan berjalan lebih terukur dan konsisten.
Verifikasi RKA kemudian dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pembagian tim dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pada hari pertama, Tim I melakukan penelitian dan verifikasi terhadap RKA Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara itu, Tim II menangani RKA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pariwisata.
Selanjutnya, Tim III melakukan penelitian dan verifikasi terhadap RKA Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Adapun Tim IV melakukan verifikasi RKA Dinas Perhubungan dan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan proses penelitian berjalan efektif sekaligus mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.
Dalam proses verifikasi, Tim Peneliti RKA BPKAD tidak sekadar memeriksa angka dalam dokumen anggaran. Penelitian juga mencakup kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan, target kinerja, indikator, hingga alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah.
Verifikasi sekaligus menjadi ruang koordinasi antara Tim Peneliti RKA dan perangkat daerah. Jika masih terdapat komponen yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, perangkat daerah diberikan ruang untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen RKA.
Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran yang nantinya masuk dalam APBD 2027 tidak hanya tersusun secara administratif, tetapi juga memiliki hubungan yang jelas dengan program dan target pembangunan.
BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong agar proses perencanaan dan penganggaran daerah semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap alokasi belanja diharapkan benar-benar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Verifikasi RKA TA 2027 pun menjadi bagian dari komitmen BPKAD Sulteng untuk menjaga agar proses pengelolaan keuangan daerah berlangsung tertib dan berkualitas.
Dengan koordinasi yang solid antara TAPD, Tim Peneliti RKA dan seluruh perangkat daerah, penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027 diharapkan tidak hanya selesai sesuai tahapan dan ketentuan, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pencapaian target pembangunan Sulawesi Tengah. (**)













