BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL Tambang di Morowali dan Morut

ELSINDO, MOROWALI – BPTD Kelas II Sulawesi Tengah memperketat pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang melalui sosialisasi dan uji lapangan di Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid terkait penertiban kendaraan tambang yang merusak jalan nasional.

Kepala BPTD Sulteng, Mangasi Sinaga, menegaskan bahwa sosialisasi ini memberi pemahaman mengenai sanksi pidana dan perdata bagi pengoperasian kendaraan ODOL. “Penindakan nantinya tidak hanya kepada sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan pemilik tambang,” tegasnya.

Uji lapangan dilakukan di empat perusahaan tambang. Hasilnya, banyak kendaraan ditemukan melanggar ketentuan dimensi dan muatan, bahkan ada yang belum lengkap dokumen administrasinya. Perusahaan tambang mengaku siap menyesuaikan armada sesuai aturan.

BPJN Sulteng mencatat kerusakan jalan akibat ODOL menelan anggaran hingga Rp43,45 triliun. Sementara Kejati Sulteng mengingatkan bahwa penindakan hukum akan diberlakukan lebih tegas pada 2027.

Pemda Morowali dan Morowali Utara memberikan dukungan penuh atas langkah BPTD dalam mendorong tercapainya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027. (**)