Bulog : Pedagang Jual Beras SPHP Harus Ikut Aturan

Pemimpin Wilayah Bulog Sulteng, Jusri. FOTO : FIKRI

ELSINDO, PALU – Pemimpin Wilayah Bulog Sulteng, Jusri menyampaikan bahwa para pedagang yang menjual beras SPHP harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dari pemerintah. 

“Kedepan yang ingin menjual beras SPHP kita dorong untuk didaftarkan, paling tidak mereka mengambil langsung ke Bulog dengan prosedur yang ada,” ungkap Jusri belum lama ini. 

Sementara untuk persyaratan menjual beras SPHP cukup melampirkan KTP, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan perpanjangan tangan Bulog dalam menjual produk, ada pula wirausaha binaan milik pemerintah daerah. 

“Baik RPK dari Bulog maupun wirausaha binaan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sulteng, tetap kami layani dalam hal menjual beras SPHP hingga sampai ke masyarakat,” katanya.

Jusri kembali menekankan  kepada  para penyalur agar mengerti regulasi terkait penjualan beras SPHP. Hal tersebut, lanjut Pinwil Bulog Sulteng karena program ini merupakan program bersama.

“Kami harap penyalurannya di lapangan semakin lancar, dan tidak ada yang menyalahi aturan. Beras SPHP ini kami tekankan kepada pedagang, tidak bisa dipindahtangankan untuk dijual kembali. Ini akan memicu harga naik karena biaya transportasi,” tegasnya. (FA)