Berita  

Bunda Wiwik Dorong Layanan Kesehatan Tetap Terbuka bagi Warga Tanpa KTP

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, saat ikuti Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ELSINDO, PALU- Persoalan administrasi kependudukan jangan sampai menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal inilah yang menjadi perhatian Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam pembahasan perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik itu mendorong agar aturan baru memberikan kepastian pelayanan bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kehilangan dokumen identitas, hingga masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Bunda Wiwik, regulasi tidak cukup hanya mengatur siapa yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Lebih dari itu, harus ada mekanisme yang jelas agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa terkendala persoalan administrasi.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan justru terhambat karena persoalan dokumen kependudukan. Harus ada kejelasan mekanisme agar petugas di lapangan memiliki pedoman dalam memberikan pelayanan,” demikian penekanan dalam pandangannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk korban kekerasan yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat.

Baginya, penyempurnaan regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan membutuhkan kepastian perlindungan dari pemerintah.

Selain mekanisme pelayanan, Bunda Wiwik menekankan perlunya integrasi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi data dinilai penting untuk memastikan program jaminan kesehatan berbasis KTP benar-benar menjangkau warga yang berhak menerima manfaat.

Dengan data yang terhubung dan aturan yang lebih tegas, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan hambatan administrasi sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Bagi Bunda Wiwik, pembahasan perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tidak hanya menjadi hak di atas kertas, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh warga yang membutuhkan.

“Melalui pembahasan ini, kami mendorong lahirnya pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memastikan akses pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (**)