ELSINDO, PALU — Kabar baik bagi keluarga kurang mampu di Sulawesi Tengah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan mendorong kebijakan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., saat menyampaikan laporan hasil konsultasi Komisi IV dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (16/9/2026).
Wiwik yang akrab disapa Bunda Wiwik menjelaskan, hasil fasilitasi Raperda mengarahkan kebijakan pendidikan agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi, sekaligus memperkuat akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu substansi penting yang diatur adalah pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah yang orang tuanya tidak mampu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Cakupan pembebasan tersebut meliputi pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, ujian dan evaluasi, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga seragam dan perlengkapan sekolah,” kata Wiwik.
Tak hanya sekolah negeri, ketentuan mengenai seragam dan perlengkapan pendidikan juga dapat diberlakukan bagi peserta didik SMA/SMK swasta, Madrasah Aliyah swasta, serta satuan pendidikan khusus swasta.
Pemerintah provinsi juga dapat memfasilitasi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, Kementerian Agama maupun masyarakat.
Bentuk dukungan tersebut antara lain pembebasan biaya tertentu dan bantuan seragam.
Selain pembebasan biaya pendidikan, Raperda juga memperkuat skema beasiswa afirmasi dan beasiswa prestasi.
Beasiswa afirmasi diarahkan kepada kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, hingga anak pekerja migran Indonesia.
Sementara beasiswa prestasi mencakup peserta didik berprestasi di bidang akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan, maupun prestasi khusus lainnya.
Dukungan pendidikan juga diperluas hingga perguruan tinggi melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan pendidikan dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029, termasuk agenda wajib belajar 13 tahun.
Meski materi penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari Raperda, pemerintah provinsi tetap diarahkan untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam menuntaskan program tersebut.
Dukungan dilakukan melalui fasilitasi dan bantuan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Wiwik, fokus Raperda bukan sekadar memperluas regulasi, tetapi memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berada dalam ruang kewenangan pemerintah provinsi.
“Inti strategisnya adalah memperjelas fokus Raperda pada akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, dukungan pendidikan tinggi, serta sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota,” demikian substansi laporan Komisi IV. (**)














