ELSINDO, PALU — Peningkatan kualitas guru hingga penguatan hubungan sekolah kejuruan dengan dunia industri menjadi bagian penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., saat menyampaikan laporan hasil konsultasi Komisi IV dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (16/9/2026).
Dalam Raperda tersebut, pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3).
Kesempatan tersebut terbuka untuk pendidikan di dalam maupun luar negeri.
“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” kata Wiwik.
Kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Tak hanya kualitas guru, Raperda juga memberi perhatian terhadap pendidikan vokasi, khususnya SMK.
Pemerintah provinsi didorong melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan kejuruan.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, mulai dari praktik kerja industri, pemagangan, pelatihan berbasis kompetensi, penyediaan instruktur atau guru tamu dari kalangan industri, hingga penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran vokasi.
Dengan keterlibatan langsung dunia industri, pendidikan SMK diarahkan agar semakin memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam laporan hasil konsultasi, Wiwik menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Raperda akhirnya dihapus setelah melalui proses fasilitasi.
Pasal-pasal tersebut dihapus karena dinilai berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, telah diatur dalam ketentuan lainnya, atau menyangkut kurikulum nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dengan demikian, Raperda diarahkan menjadi regulasi yang lebih spesifik dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota.
Selain peningkatan kualitas guru dan pendidikan vokasi, Raperda juga tetap menempatkan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, serta dukungan pendidikan tinggi sebagai bagian penting kebijakan pendidikan Sulawesi Tengah.
Wiwik mengatakan seluruh substansi tersebut perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.
“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah,” ujarnya. (**)














